Aceh Timur - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur melakukan pengawasan melekat terhadap Uji Mampu Baca Al-Quran yang dijalani oleh 4 Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
Tes ini berlangsung di Masjid Agung Idi Rayeuk, dengan tujuan untuk memastikan proses berlangsung adil, transparan, dan sesuai aturan. Rabu, (4/9/2024)
Tes baca Al-Quran merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para bacalon, untuk menilai kemampuan mereka dalam membaca Al_Qur'an dengan baik dan benar.
Uji mampu baca Al-Quran diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Uji Mampu Baca Al-Quran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, S.Pd, S.H, mengatakan Panwaslih memantau seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran dan juga tes kesehatan hingga uji mampu baca Al-Quran pada hari ini.
"Pengawasan melekat ini adalah bagian dari tugas dan kewajiban Panwaslih Aceh Timur untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis," tegas.
Keempat bakal calon yang mengikuti tes tersebut adalah:
1. Sulaiman (Tole) - Abdul Hamid (Apong)
2. Ridwan Abubakar (Nektu) - Muhammad (Amat Leumbeng)
3. Firmann Dandy - Muchtar Ibrahim (Abati Aramiah)
4. Iskandar Usman Al-Farlaky - T. Zainal Abidin
Hasil tes baca Al-Quran akan diterbitkan oleh KIP Timur melalui Surat Keterangan Mampu Baca Al-Quran sebagai prasyarat dalam penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur. (Humas/Aqbar)
Posting Komentar