WA Center0852-7097-0472
Humas0852-7097-0472

Panitia Pengawas Pemilihan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006

Pasal 60

  1. Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc.
  2. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah UndangUndang ini diundangkan.
  3. Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRK.
  4.  Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota

Posting Komentar

Persyaratan Dan Dokumen Adminitrasi Rekrutmen Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)

Download Disini

Pengumuman Hasil Ujian Tertulis Panwaslihcam !

Klik Disini