Panitia Pengawas
Pemilihan
Pasal 60
- Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc.
- Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah UndangUndang ini diundangkan.
- Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRK.
- Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
Posting Komentar