Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslih Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh
Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan
Pasal 61
1). Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:
a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan
b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan..
2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui:
a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; pengawas Pemilihan pada tingkatan di bawahnya;
c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan
Pasal 63
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini mengenai pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pemantauan
Pasal 64
1) Pemantauan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dapat dilakukan oleh pemantau lokal, pemantau nasional dan pemantau asing.
2) Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a) bersifat independen; dan
b) mempunyai sumber dana yang jelas.
c) Pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
d) Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus terdaftar di KIP sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslih Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Pasal 41
- Panwaslih Kabupaten/Kota bertugas:
a. mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota;
c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KIP Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan/atau laporan yang bukan kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. meneruskan temuan dan/atau laporan pelanggaran yang mengandung tindak pidana Pemilihan kepada Penyidik Polisi Republik Indonesia;
g. menyampaikan laporan kepada Panwaslih Aceh sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Panwaslih Aceh yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten/Kota;
h. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Panwaslih Aceh tentang pengenaan sanksi kepada anggota KIP Kabupaten/Kota, yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di Aceh;
i. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu, Panwaslih Aceh dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
1. Panwaslih Kabupaten/Kota berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten/Kota untuk menonaktifkan sementara anggota PPK, PPS, yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana Pemilihan.
a. bersikap jujur, adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan perundang-undangan Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada DPRK, Panwaslih Aceh dan Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslih Aceh berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di Kabupaten/Kota; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Bawaslu, Panwaslih Aceh dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Posting Komentar