WA Center0852-7097-0472
Humas0852-7097-0472

Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslih Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh

Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan

Pasal 61

1). Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:

a.    melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan

b.    melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan..

 

2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui:

a.    pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota

b.    penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; pengawas Pemilihan pada tingkatan di bawahnya;

c.    penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan

Pasal 63 

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini mengenai pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagian Kelima Pemantauan 

Pasal 64 

1)        Pemantauan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dapat dilakukan oleh pemantau lokal, pemantau nasional dan pemantau asing.

2)        Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a)    bersifat independen; dan

b)    mempunyai sumber dana yang jelas.

c)    Pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

d)  Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus terdaftar di KIP sesuai dengan peraturan perundangundangan.



Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslih Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan

Pasal 41

  1. Panwaslih Kabupaten/Kota bertugas:

a.    mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota;

b.    menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota;

c.    menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana;

d.    menyampaikan temuan dan laporan kepada KIP Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;

e.    meneruskan temuan dan/atau laporan yang bukan kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

f.     meneruskan temuan dan/atau laporan pelanggaran yang mengandung tindak pidana Pemilihan kepada Penyidik Polisi Republik Indonesia;

g.    menyampaikan laporan kepada Panwaslih Aceh sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Panwaslih Aceh yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten/Kota;

h.    mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Panwaslih Aceh tentang pengenaan sanksi kepada anggota KIP Kabupaten/Kota, yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di Aceh;

i.      mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan

j.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu, Panwaslih Aceh dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 2. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

1.    Panwaslih Kabupaten/Kota berwenang:

a.    memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten/Kota untuk menonaktifkan sementara anggota PPK, PPS, yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan; dan

b.    memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana Pemilihan.

  3.  Panwaslih Kabupaten/Kota berkewajiban:

a.    bersikap jujur, adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya;

b.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan pada tingkatan di bawahnya;

c.    menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan perundang-undangan Pemilihan;

d.    menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada DPRK, Panwaslih Aceh dan Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

e.    menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslih Aceh berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di Kabupaten/Kota; dan

f.     melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Bawaslu, Panwaslih Aceh dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Posting Komentar

Persyaratan Dan Dokumen Adminitrasi Rekrutmen Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)

Download Disini

Pengumuman Hasil Ujian Tertulis Panwaslihcam !

Klik Disini